2026-05-02 16:01:45
Arie Anugrah Temukan Fakta Baru Soal Kisruh Pasar Subuh Tramo
Sumber : matamaros.com
Komisi II DPRD Maros berkunjung ke Pasar Tramo, Selasa, 22 April 2024. Menindaklanjuti keluhan para pedagang reguler terkait jam operasional pasar subuh, khususnya yang berjualan di pelataran utara pasar.
Persoalan pasar subuh memang telah lama menjadi sorotan. Pedagang yang berjualan di dalam gedung merasa dirugikan oleh aktivitas pasar subuh di luar gedung yang tetap berlangsung hingga siang. Aktivitas tersebut dinilai mengurangi jumlah pembeli yang masuk ke area dalam pasar.
Anggota Komisi II DPRD Maros, Arie Anugrah, mengatakan, pihaknya ingin menggali akar permasalahan agar polemik ini segera menemukan solusi. “Kami sudah berdialog langsung dengan beberapa pedagang. Ternyata ada faktor lain yang membuat pasar subuh tetap aktif hingga siang hari,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang muncul adalah keberadaan pedagang dari luar daerah, terutama dari Makassar, yang berjualan langsung kepada konsumen di sekitar area terminal pasar.
Seharusnya, pedagang dari luar hanya berperan sebagai penyuplai bagi pedagang lokal, bukan membuka lapak sendiri.
“Pedagang dari Makassar datang dengan mobil dan menjual langsung ke konsumen dengan harga lebih murah. Ini menjadi beban tambahan bagi pedagang lokal, termasuk mereka yang berada di pasar subuh,” ujarnya.
Melihat situasi ini, Komisi II meminta Satpol-PP untuk menertibkan seluruh aktivitas jual beli di luar ketentuan.
“Kami mendorong agar penertiban dilakukan menyeluruh, termasuk pedagang dari luar daerah yang melanggar aturan. Di sisi lain, pedagang pasar subuh juga harus menaati kesepakatan bahwa area tersebut harus bersih setelah pukul 09.00 Wita,” tegasnya.
Kepala Satpol-PP Maros, Eldrin Saleh, menyatakan pihaknya telah memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan. Sebelum Ramadan, telah dibuat surat perjanjian antara Satpol-PP, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Kopumdag), serta perwakilan pedagang mengenai batas waktu operasional pasar subuh.
“Kami menunggu langkah dari asosiasi pedagang untuk mencabut izin bagi yang melanggar. Bila tidak dilakukan, kami akan turun tangan langsung menertibkan,” katanya.
Mengenai pedagang dari Makassar yang berjualan di depan terminal, Eldrin menyebut hal tersebut menjadi temuan baru di lapangan. Ia menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD untuk menindaklanjuti.
“Kami mendapat informasi bahwa mereka membayar ke Dishub untuk berjualan di sana. Maka dari itu, kami perlu mendalami kronologinya terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan,” pungkas Eldrin.
Persoalan pasar subuh memang telah lama menjadi sorotan. Pedagang yang berjualan di dalam gedung merasa dirugikan oleh aktivitas pasar subuh di luar gedung yang tetap berlangsung hingga siang. Aktivitas tersebut dinilai mengurangi jumlah pembeli yang masuk ke area dalam pasar.
Anggota Komisi II DPRD Maros, Arie Anugrah, mengatakan, pihaknya ingin menggali akar permasalahan agar polemik ini segera menemukan solusi. “Kami sudah berdialog langsung dengan beberapa pedagang. Ternyata ada faktor lain yang membuat pasar subuh tetap aktif hingga siang hari,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang muncul adalah keberadaan pedagang dari luar daerah, terutama dari Makassar, yang berjualan langsung kepada konsumen di sekitar area terminal pasar.
Seharusnya, pedagang dari luar hanya berperan sebagai penyuplai bagi pedagang lokal, bukan membuka lapak sendiri.
“Pedagang dari Makassar datang dengan mobil dan menjual langsung ke konsumen dengan harga lebih murah. Ini menjadi beban tambahan bagi pedagang lokal, termasuk mereka yang berada di pasar subuh,” ujarnya.
Melihat situasi ini, Komisi II meminta Satpol-PP untuk menertibkan seluruh aktivitas jual beli di luar ketentuan.
“Kami mendorong agar penertiban dilakukan menyeluruh, termasuk pedagang dari luar daerah yang melanggar aturan. Di sisi lain, pedagang pasar subuh juga harus menaati kesepakatan bahwa area tersebut harus bersih setelah pukul 09.00 Wita,” tegasnya.
Kepala Satpol-PP Maros, Eldrin Saleh, menyatakan pihaknya telah memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan. Sebelum Ramadan, telah dibuat surat perjanjian antara Satpol-PP, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Kopumdag), serta perwakilan pedagang mengenai batas waktu operasional pasar subuh.
“Kami menunggu langkah dari asosiasi pedagang untuk mencabut izin bagi yang melanggar. Bila tidak dilakukan, kami akan turun tangan langsung menertibkan,” katanya.
Mengenai pedagang dari Makassar yang berjualan di depan terminal, Eldrin menyebut hal tersebut menjadi temuan baru di lapangan. Ia menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD untuk menindaklanjuti.
“Kami mendapat informasi bahwa mereka membayar ke Dishub untuk berjualan di sana. Maka dari itu, kami perlu mendalami kronologinya terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan,” pungkas Eldrin.