Logo DPRD Logo PAN
LAPOR KAKAK DEWAN
Anggota DPRD Kab. Maros • Fraksi PAN
cover
2026-05-02 16:24:51

May Day, DPRD Maros Tegaskan Lindungi Kesejahteraan Buruh

Sumber : matamaros.com

Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), DPRD Kabupaten Maros menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh.

Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.

Perda ini menjadi dasar dalam mengatur perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Anggota DPRD Maros, Arie Anugrah, mengatakan, regulasi tersebut juga memberi perhatian khusus kepada pekerja disabilitas.

“Wujud perhatian paling besar adalah perda ketenagakerjaan,” katanya, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia menegaskan di dalam perda tersebut terdapat pengaturan terkait kesejahteraan pekerja disabilitas. Pekerja disabilitas dijamin mendapatkan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pekerja.

“Pengusaha diwajibkan menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya,” katanya.

Fasilitas tersebut meliputi layanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, dan ruang laktasi.

Selain itu, tersedia pula perumahan pekerja dan ruang istirahat. Perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas ibadah, olahraga, kantin, dan layanan kesehatan. Fasilitas rekreasi juga menjadi bagian dari kesejahteraan pekerja.

Perda ini turut mengatur penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Ia juga menekanan pentingnya pengawasan oleh pemerintah melalui pembinaan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pengusaha.

Selain itu, perda juga memuat sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar ketentuan.

“Sanksi tersebut meliputi teguran dan peringatan tertulis,” imbuhnya

Pengusaha juga dapat dikenai pembatalan pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi.

Selain itu, terdapat sanksi berupa pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Tidak hanya itu, pelanggaran juga dapat berujung pada pembatalan persetujuan dan pendaftaran usaha,” imbuhnya.

Bahkan, dalam kondisi tertentu dapat dilakukan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.